>

Senin, 15 Desember 2014

MATERI KEWARGANEGARAN TENTANG GOVERMENT GEO POLITIK DAN HAM

TUGAS
KEWARGANEGARAAN
HAM, GEOPOLITIK DAN GOOD GOVERMENT





                                                     

Disusun oleh :
Nama             : Riki Sepriyanto
NPM              : 13010241
PRODI          : TEHNIK INFORMATIKA/A5
FAKULTAS : ILMU KOMPUTER





JURUSAN TEHNIK INFORMATIKA/A5
FAKULTAS ILMU KOMPUTER
UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU
2014

HAM
Hak Asasi Manusia

A.  Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia
Dalam kenyataan kehidupan sehari-hari sering terjadi perbuatan yang tidak menghormati hak asasi manusia. Oleh karena itu perlu diperjuangkan pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Sesungguhnya upaya untuk meperjuangkan pengakuan dan perlindungan HAM telah ada sejak zaman dahulu. Bahkan, pengakuan terhadap HAM telah ada dalam kitab suci berbagai agama dan dokumen-dokumen pada abad ke-13
Sejak Nabi musa telah ada upaya untuk memerdekaan umat Yahudi dalam perbudakan di Mesir. Perjuangan Nabi Musa tersebut merupakan salah satu tonggak perjuangan penegakan HAM. Pada saat itu sebenarnya manusia telah sadar akan pentingnya menegakkan hak asasi dalam membela kebebasan, kebenaran dan keadilan.
Kita suci berbagai agama memuat berbagai aturan yang mengutamakan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Misalnya Al-Qur’an mengajarkan “Tiada paksaan dalam beragama”. Hal ini mencerminkan pengakuan terhadap nilai-nilai hak asasi manusia. Ketentuan tersebut merupakan dasar yang sangat penting bagi umat beragama untuk melindungi dan menegakkan HAM.
Perjuangan melindungi dan menegakkan HAM. Juga dapat di ketahui dari berbagi dokumen yang dibuat dalam sejarah di ingris, Amerika dan peracis. Diantaranya, yaitu :
1. Magna Charta (1215)
Piagam Magna Charta, lahir pada tanggal 15 Juni 1215 yang dicetuskan para bangasawan inggris. Prinsip dasar piagam yang dicetuskan bangsawan inggris itu antara lain memuat :
a. Kekuasaan raja harus dibatasi, dan
b. Hak asasi manusia lebih penting dapri pada kedaulatan atau kekuasaan raja.
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).


2. Habeas Corpus Act (1679)
Dokumen ini memuat pernyataan bahwa “Sesudah undang-undang harus melindungi kebebasan warga negara. Untuk mencegah pemenjaraan yang sewenang-wenang orang yang ditahan dalam waktu tiga hari harus dihadapkan kepada seorang hakim serta diberitahu atas tuduhan apa ia ditahan.
3. Bill of Rights
Bill of Right merupakan sebuah undang-undang yang menyatakan hak-hak dan kebebasan-kebebasan warga negar dan menentukan pergantian raja. Undang-undang ini berisi pernyataan bahwa raja harus mengakui hak-hak parlemen,serta kebebasan berbicara atau mengeluarkan pendapat.

B.   Pengertian HAM
Hak asasi manusia menurut John Locke adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap diri manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).
Menurut Koentjoro adalah hak yang bersifat asasi, artinya hak-hak yang di miliki manusia menurut kodrat yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
Aref Budiman (1992) menyatakan, bahwa hak asasi manusia adalah hak kodrati manusia, begitu manusia dilahirkan, langsung hak asasi itu melekat pada dirinya sebagai manusia. Dalam hal ini, hak asasi manusia berdiri di luar undang-undang yang ada. Jadi, harus dipisahkan hak warga negara dan hak asasi manusia.
Wolhoff, menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang berakar dalam tabiat kodrati setiap oknum pribadi manusia, justru karena kemanusiaannya yang tak dapat dicabut oleh siapapun juga, Karena jika dicabut hilanglah kemanusiaannya itu. Sejumlah hak berarti lebih dari satu hak dan merupakan hak-hak yang pokok atau mendasar, misalnya hak hidup.
Secara garis besar, HAM dapat di artikan sebagai hak setiap manusia dari sejak lahir dan tidak dapat diganggu ataupun di batasi oleh manusia lain.

Dari pengertian di atas, dapat ditarik ciri-ciri HAM :
ü  HAM tidak perlu diberikan, dibeli dan diwariskan
ü  HAM berlaku untuk semua orang
ü  HAM tidak bisa dilanggar

C.   Macam-macam HAM
HAM dalam berbagai kehidupan:
a. Hak asasi pribadi (Personal Rights)
- Kemerdekaan memeluk agama masing-masing
- Hak menyatakan pendapat
- Hak kebebasan berorganisasi
b. Hak asasi ekonomi (Property Rights / Harta milik)
- Hak kebebasan memiliki sesuatu
- Hak membeli dan menjual sesuatu
c. Hak asasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan dan
    hukum pemerintahan (Rights of Legal Equality).
d. Hak asasi  politik (Political Rights) : hak untuk diakui sebagai warga negara yang
    sederajat.
e. Hak sosial dan kebudayaan (Social and Cultural Rights) : hak memiliki pendidikan dan
 untuk mengembangkan kebudayaan.
f. Hak asasi untuk mendapat perlakuan dan perlindungan hukum (Procedural Rights)

D.   Penegakan HAM di Indonesia
1. Upaya Pemerintah dan Peran Serta Masyarakat dalam Menegakkan HAM di Indonesia
Keberhasilan HAM di suatu Negara ditentukan oleh kematangan budaya penghormatan HAM bangsa itu sendiri. Di Indonesia, HAM didasari oleh Pancasila yaitu “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab” (sila ke-2). UU No.39 tahun 1999 “Hak asasi manusia adalah  seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan yang wajib dihargai, dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi Negara”.
Piagam HAM dalam Tap MPR No XVII/MPR/1998, mencakup hak :
a. Hak untuk hidup
b. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
c. Hak mengembangkan diri
d. Hak atas keadilan
e. Hak kemerdekaan
f.  Hak kebebasan informasi
g. Hak atas keamanan
h. Hak atas kesejahteraan
i.  Hak atas perlindungan dan pemajuan oleh pemerintah.
2. Instrumen HAM Internasional yang Diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia
a. Konvensi penghapusan bentuk diskriminasi terhadap perempuan (UU No.7 tahun 1984).
b. Konvensi anti apartheid dalam olahraga (UU No.48 tahun 1998).
c. Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia (UU No.5 tahun 1998).
d. Konvensi ILO No.87 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi (UU No.83 tahun 1998)
e. Konvensi internasional tentang penghapusan semua bentuk diskriminasi rasial (UU No.29 tahun 1999).
f.  Konvensi ILO tentang pelanggaran dan tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan buruk untuk anak (UU No.1 tahun 2000).
g. UU No.39 tahu 1999 tentang HAM.
h. UU No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
i.  Pasal-pasal tentang HAM yang terdapat dalam UUD 1945.
3. Peran Serta Masyarakat dalam Menegakkan HAM Komnas HAM berdiri pada 7 Juni 1993 :
a. Senantiasa menghargai, menghormati, meningkatkan dan menjunjung tinggi harga diri manusia dan bangsa.
b. Tidak ikut campur urusan orang lain.
c. Tidak mencela, menghina, dan merendahkan orang lain.
d. Mensosialisasikan urusan Nasional dan Internasional mengenai HAM.
e. Memantau dan menyelidiki pelaksanaan HAM serta memberi pendapat, pertimbangan, dan saran kepada badan pemerintah negara pelaksana HAM.
f. Mengadakan kerjasama internasional dalam rangka memajukan dan melindungi HAM.



E. Dilihat dari ringan atau beratnya pelanggaran HAM.  HAM terbagi 2, yaitu:
1. Pelanggaran HAM ringan
Pelanggaran HAM ringan adalah diuar genosida dan kejahatan kemanusiaan.
a. Pelanggaran HAM bermotif rasialisme, merupakan bentuk perlakuan dengan memberi pembedaan hak-hak terhadap rasa atau etnis tertentu.
b. Pelanggaran HAM bermotif diskriminasi apartheid, adalah pembedaan hak-hak terhadap etnis tertentu berdasarkan warna kulit .
2. Pelanggaran HAM berat
UU No. 39 Th 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dalam pasal 104 ayat (1) Yang dimaksud dengan “pelanggaran hak asasi manusia yang berat” adalah pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitrary/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic diserimination).

F.    Upayakan Penegakan Hak Asasi Manusia
Upaya penegakan hak asasi manusia pada dasarnya merupakan segala kegiatan yang dapat menjamin terlaksanya HAM. Oleh karena itu, perlu adanya sikap saling menghormati hak asasi masing-masing dan penegasan terhadap pelanggaran HAM. Serta penyelesaian kasus pelanggaran HAM.
Pada bagian sebelumnya telah dijelaskan instrument dan prosedur perlindungan dan penanganan pelanggaran HAM oleh pengadilan HAM. Namun, penyelesaian hukum terhadap berbagai kasus pelanggaran HAM ternyata tidak selalu berjalan lancar. Hingga kini masih banyak kasus pelanggaran HAM yang tidak kunjung diajukan ke pegadilam/
Kesulitan dalam menangani masalah pelanggaran HAM dapat disebabkan beberapa factor, misalnya karena peristiwa peristiwa tersebut terjadi pada masa lalu. Bukti-bukti pelanggaran HAM mungkin sudah hilang atau korban sendiri sudah lupa dengan peristiwa yang dialami nya sehingga kasus itu sulit untuk diselidiki. Kadang kala pelanggaran HAM terjadi akibat kebijakan pemerintahan. Untuk menuntut pelaku pelanggaran HAM terjadi akibat kebijakan pemerintah HAM ke pangadilan akan mengalami kesulitan, karena dia memiliki kekuasaan.



GEOPOLITIK

1. Pengertian Geopolitik
Geopolitik berasal dari dua kata, yaitu “geo” dan “politik“. Maka, Membicarakan pengertian geopolitik, tidak terlepas dari pembahasan mengenai masalah geografi dan politik. “Geo” artinya Bumi/Planet Bumi. Menurut Preston E. James, geografi mempersoalkan tata ruang, yaitu sistem dalam hal menempati suatu ruang di permukaan Bumi. Dengan demikian geografi bersangkut-paut dengan interrelasi antara manusia dengan lingkungan tempat hidupnya. Sedangkan politik, selalu berhubungan dengan kekuasaan atau pemerintahan.
Dalam studi Hubungan Internasional, geopolitik merupakan suatu kajian yang melihat masalah/hubungan internasional dari sudut pandang ruang atau geosentrik. Konteks teritorial di mana hubungan itu terjadi bervariasi dalam fungsi wilayah dalam interaksi, lingkup wilayah, dan hirarki aktor: dari nasional, internasional, sampai benua-kawasan, juga provinsi atau lokal.
Dari beberapa pengertian di atas, pengertian geopolitik dapat lebih disederhanakan lagi. Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk kepada percaturan politik internasional. Geopolitik mengkaji makna strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang mencakup lokasi, luas serta sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai 4 unsur pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik antara geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan.

Negara tidak akan pernah mencapai persamaan yang sempurna dalam segala hal. Keadaan suatu negara akan selalu sejalan dengan kondisi dari kawasan geografis yang mereka tempati. Hal yang paling utama dalam mempengaruhi keadaan suatu negara adalah kawasan yang berada di sekitar negara itu sendiri, atau dengan kata lain, negara-negara yang berada di sekitar (negara tetangga) memiliki pengaruh yang besar terhadap penyelenggaraan suatu negara.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan, bahwa terdapat dua golongan negara, yaitu golongan negara “determinis” dan golongan negara “posibilitis”. Determinis berarti semua hal yang bersifat politis secara mutlak tergantung dari keadaan Bumi/posisi geografisnya. Negara determinis adalah negara yang berada di antara dua negara raksasa/adikuasa, sehingga, secara langsung maupun tidak langsung, terpengaruh oleh kebijakan politik luar negeri dua negara raksasa itu.
Sebenarnya, faktor keberadaan dua negara raksasa, bukanlah satu-satunya faktor yang mempengaruhi keadaan suatu negara yang berada diantaranya. Faktor lain seperti faktor ideologi, politik, sosial, budaya dan militer, juga merupakan faktor yang mempengaruhi. Hanya saja, karena besarnya kekuasaan dua negara besar tersebut, maka keberadaannya menjadi faktor yang begitu dominan dalam mempengaruhi keadaan negara yang bersangkutan.
Golongan negara yang kedua adalah golongan negara posibilitis. Golongan ini merupakan kebalikan dari golongan determinis. Negara ini tidak mendapatkan dampak yang terlalu besar dari keberadaan negara raksasa, karena letak geografisnya tidaklah berdekatan dengan negara raksasa. Sehingga, faktor yang cukup dominan dalam mempengaruhi keadaan negara ini adalah faktor-faktor seperti ideologi, politik, sosial, budaya dan militer, seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Tentunya, keberadaan negara-negara lain di sekitar kawasan tersebut juga turut menjadi faktor yang berpengaruh, hanya saja tidak terlalu dominan.
Geopolitik, dibutuhkan oleh setiap negara di dunia, untuk memperkuat posisinya terhadap negara lain, untuk memperoleh kedudukan yang penting di antara masyarakat bangsa-bangsa, atau secara lebih tegas lagi, untuk menempatkan diri pada posisi yang sejajar di antara negara-negara raksasa.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa keadaan geografi suatu negara sangat mempengaruhi berbagai aspek dalam penyelenggaraan negara yang bersangkutan, seperti pengambilan keputusan, kebijakan politik luar negeri, hubungan perdagangan dll. Maka dari itu, muncullah organisasi-organisasi internasional yang berdasarkan pada keberadaannya dalam suatu kawasan, seperti ASEAN, Masyarakat Ekonomi Eropa, The Shanghai Six dll. Komunitas-komunitas internasional ini berperan dalam hal kerjasama kawasan, penyelesaian masalah bersama, usaha penciptaan perdamaian dunia, dll.
Hal ini berkaitan langsung dengan peranan-peranan geopolitik. Adapun peranan-peranan tersebut adalah:
Geopolitik bertumpu pada geografi sosial (hukum geografis), mengenai situasi, kondisi, atau konstelasi geografi dan segala sesuatu yang dianggap relevan dengan karakteristik geografi suatu negara.

.
3. Persamaan dan Perbedaan
·      Perbedaan antara Geopolitik dan Geostrategis
a)   Kirstof mencoba untuk membedakan geografi politik dan geopolitik berdasarkan fokusnya kajiannya. Geopolitik cenderung fokus pada fenomena geografis yang ada yang kemudian diinterpretasikan secara politik dan mempelajari aspek politik dari fenomena geografi tersebut. Sebaliknya, Geopolitik cenderung fokus pada fenomena politik yang ada dan usaha-usaha dalam memberikan interpretasi geografis dan mempelajari aspek geografis dari fenomena tersebut
b)  Menurut Gottmann, Geopolitik merupakan studi tentang pengaruh faktor-faktor geografis terhadap tindakan-tindakan politik. Sedangkan Geografi Politik mempelajari hubungan antara institusi politik (negara) dan kondisi geografis sekitarnya. Agar lebih jelas, Gottman menyatakan bahwa studi geografi politik bisa dikembangkan hanya setelah mempelajari studi perantaranya, yaitu geografi
c)  Geopolitik → Ilmu yang mempelajari relasi antara kehidupan dan aktivitas politik dengan kondisi-kondisi alam dari suatu negara.
Geopolitik → Ilmu dari Geografi untuk maksud politik praktis.
Aspek yang dipelajari geografi politik dari suatu negara antara lain, tentang lokasi, luas, dan bentuk wilayah suatu negara. Sedangkan obyek yang di pelajari geopolitik adalah meneliti unsur-unsur untuk memperoleh data yang akan memberikan suatu konsep strategi nasional sebagai suatu realisasi dari suatu kebijaksanaan suatu bangsa, unsur-unsur tersebut diantaranya, Lingkungan alam, Transportasi dan Komunikasi, Sumber-sumber Ekonomi, Penduduk Perseberangan, Lembaga-lembaga politik dan alat politiknya, serta segala sesuatu yang menyangkut ruang.
·      Persamaan Geopolitik dan Geostrategi
Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk kepada percaturan politik internasional. Geopolitik mengkaji makna strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang mencakup lokasi, luas serta sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai 4 unsur pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik antara geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan.
Sedangkan Geografi Politik (political geography) yang menekankan bahwa teritorial ditafsirkan sebagai hubungan mendasar antara kedaulatan negara dengan tanah air nasional yang terletak di jantung legitimasi dan praktik negara modern. Dimana hasilnya adalah analisis-analisis atas wilayah, kekuasaan dengan ruang yang terfokus yang berpusat pada negara
Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa baik geopolitik  maupun geografi politik sama – sama mengkaji mengenai keadaan geografis, politik, dan stategi pada suatu negara. Hal ini berkaitan langsung dengan peranan-peranan geopolitik. Adapun peranan-peranan tersebut adalah:
a.    Berusaha menghubungkan kekuasaan negara dengan potensi alam yang tersedia;
b.    Menghubungkan kebijaksanaan suatu pemerintahan dengan situasi dan kondisi alam;
c.    Menentukan bentuk dan corak politik luar dan dalam negeri;
d.    Menggariskan pokok-pokok haluan negara, misalnya pembangunan;

Good Government

1.      Pengertian Good Government
Good government adalah suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat madani, dan swasta. Good government juga merupakan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola perusahaan), pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak atau kewajiban mereka, atau dengan kata lain suatu system yang mengatur dan mengendalikan perusahaan.

2.       Maksud dan Tujuan

Menggunakan dan melaksanakan kewenangan politik, ekonomi dan administratif agar dapat diselenggarakan dengan baik. Oleh sebab itu dalam prakteknya, konsep good government harus ada dukungan komitmen dari semua pihak yaitu negara (state)/pemerintah (government), swasta (private) dan masyarakat (society).

3.       Dasar-dasar Hukum / Prinsip
Berikut adalah dasar-dasar hukum atau prinsip dalam good government :
-         AKUNTABILITAS: Meningkatkan akuntabilitas para pengambil keputusan dalam segala bidang yang menyangkut kepentingan masyarakat.
-         PENGAWASAN: Meningkatkan upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mengusahakan keterlibatan swasta dan masyarakat luas
-         DAYA TANGGAP: Meningkatkan kepekaan para penyelenggaraan pemerintahan terhadap aspirasi masyarakat tanpa kecuali.
-         PROFESIONALISME: Meningkatkan kemampuan dan moral penyelenggaraan pemerintahan agar mampu memberi pelayanan yang mudah, cepat, tepat dengan biaya terjangkau.
-         EFISIENSI & EFEKTIVITAS: Menjamin terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal & bertanggung jawab.
-         TRANSPARANSI: Menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan didalam memperoleh informasi.
-         KESETARAAN: Memberi peluang yang sama bagi setiap anggota masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya.
-         WAWASAN KE DEPAN: Membangun daerah berdasarkan visi & strategis yang jelas & mengikuti-sertakan warga dalam seluruh proses pembangunan, sehingga warga merasa memiliki dan ikut bertanggungjawab terhadap kemajuan daerahnya.
-         PARTISIPASI: Mendorong setiap warga untuk mempergunakan hak dalam menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan, yang menyangkut kepentingan masyarakat, baik secara langsung mapun tidak langsung.
-         PENEGAKAN HUKUM: Mewujudkan penegakan hukum yang adil bagi semua pihak tanpa pengecualian, menjunjung tinggi HAM dan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

4.       Penerapan
Penerapan good government pernah terjadi di Indonesia yaitu saat pemerintahan Kabinet Persatuan Nasional Gus Dur –Mega baik dalam pembentukan maupun dalam pelaksanaannya ada pengaruh besar dari pemikiran good government.

5.       Manfaat
  Manfaat dari good government adalah :
-       Mendorong tercapainya kesinambungan perusahaan melalui pengelolaan yang didasarkan pada asa transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, serta kesetaraan dan kewajaran.
-       Mendorong timbulnya kesadaran dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar perusahaan.
GOOD GOVERMENT maksudnya adalah pemerintah yang baik dan benar. Baik dan benar di sini tentu saja meliputi berbagai bidang dan tidak mengacu pada satu bidang tertentu.
Untuk mewujudkan hal itu, selain memilih para wakil rakyat yang terbaik, dan yang amat penting dan menentukan ialah memilih Presiden/Wakil Presiden yang mumpuni. Dengan terpilihnya para anggota legislatif yang terbaik, dan Presiden/Wakil Presiden yang terbaik pula, maka bangsa ini akan memasuki satu era baru yaitu “Indonesia Baru”, yang mempunyai pemerintah yang baik (Good Goverment) dan tata pemerintahan yang baik (Good Governance).  Pemerintah yang baik, akan bisa membawa negara ke arah yang lebih baik.
 Untuk membangun Good Goverment and Good Governance harus menjadi agenda besar bangsa Indonesia setelah 2009. Jadi, setiap anggota masyarakat, mahasiswa, cendekiawan, wartawan, dan mereka yang mempunyai posisi di dalam masyarakat, partai politik,  eksekutif (badan pelaksana UUD), legislatif (badan yang membuat UUD), dan yudikatif (badan pengawas jalannya UUD). memiliki tanggung jawab yang besar untuk membawa masyarakat, bangsa dan negara ini maju, makmur, sejahtera, dan mandiri.
  Setiap negara pastilah mempunyai masalah-masalah misalnya saja masalah dalam negeri ataupun masalah internasiona, dan untuk keluar dari masalah-masalah tersebut dibutuhkan para pemimpin negara yang baik dan benar. Jika masalah sudah dapat teratasi maka negara tersebut akan berkembang menjadi lebih baik dari sebelumnya.

            Dalam keadaan apapun, bangsa ini harus tetap memelihara persatuan dan kesatuan, tidak boleh terpecah belah apalagi bercerai berai karena perbedaan suku, agama, etnis, budaya, dan sebagainya karena bangsa Indonesia mempunyai motto Bhinekka Tuggal Ika yang artinya berbeda-beda tetapi tetap satu juga.  Bangsa dan negara ini harus tetap utuh, bersatu, dan maju dari Pemerintah yang dapat membuat rakyatnya hidup makmur (good goverment).

0 komentar:

Posting Komentar