TUGAS
KEWARGANEGARAAN
HAM, GEOPOLITIK DAN GOOD
GOVERMENT
Disusun oleh :
Nama
: Riki Sepriyanto
NPM
: 13010241
PRODI
: TEHNIK INFORMATIKA/A5
FAKULTAS : ILMU KOMPUTER
JURUSAN TEHNIK INFORMATIKA/A5
FAKULTAS ILMU KOMPUTER
UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU
2014
HAM
Hak Asasi Manusia
A. Sejarah
Perkembangan Hak Asasi Manusia
Dalam kenyataan kehidupan sehari-hari sering terjadi
perbuatan yang tidak menghormati hak asasi manusia. Oleh karena itu perlu
diperjuangkan pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Sesungguhnya upaya untuk meperjuangkan pengakuan dan perlindungan HAM telah ada
sejak zaman dahulu. Bahkan, pengakuan terhadap HAM telah ada dalam kitab suci
berbagai agama dan dokumen-dokumen pada abad ke-13
Sejak Nabi musa telah ada upaya untuk memerdekaan
umat Yahudi dalam perbudakan di Mesir. Perjuangan Nabi Musa tersebut merupakan
salah satu tonggak perjuangan penegakan HAM. Pada saat itu sebenarnya manusia
telah sadar akan pentingnya menegakkan hak asasi dalam membela kebebasan,
kebenaran dan keadilan.
Kita suci berbagai agama memuat berbagai aturan yang
mengutamakan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Misalnya Al-Qur’an
mengajarkan “Tiada paksaan dalam beragama”. Hal ini mencerminkan pengakuan terhadap
nilai-nilai hak asasi manusia. Ketentuan tersebut merupakan dasar yang sangat
penting bagi umat beragama untuk melindungi dan menegakkan HAM.
Perjuangan melindungi dan menegakkan HAM. Juga dapat
di ketahui dari berbagi dokumen yang dibuat dalam sejarah di ingris, Amerika
dan peracis. Diantaranya, yaitu :
1.
Magna Charta (1215)
Piagam Magna Charta, lahir pada tanggal 15 Juni 1215
yang dicetuskan para bangasawan inggris. Prinsip dasar piagam yang dicetuskan
bangsawan inggris itu antara lain memuat :
a.
Kekuasaan raja harus dibatasi, dan
b.
Hak asasi manusia lebih penting dapri pada kedaulatan atau kekuasaan raja.
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa
lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara
lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja
yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang
dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung
jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
2.
Habeas Corpus Act (1679)
Dokumen ini memuat pernyataan bahwa “Sesudah
undang-undang harus melindungi kebebasan warga negara. Untuk mencegah
pemenjaraan yang sewenang-wenang orang yang ditahan dalam waktu tiga hari harus
dihadapkan kepada seorang hakim serta diberitahu atas tuduhan apa ia ditahan.
3.
Bill of Rights
Bill of Right merupakan sebuah undang-undang yang
menyatakan hak-hak dan kebebasan-kebebasan warga negar dan menentukan
pergantian raja. Undang-undang ini berisi pernyataan bahwa raja harus mengakui
hak-hak parlemen,serta kebebasan berbicara atau mengeluarkan pendapat.
B. Pengertian
HAM
Hak asasi manusia menurut John Locke adalah hak yang
dibawa sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap diri manusia dan
tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).
Menurut Koentjoro adalah hak yang bersifat asasi,
artinya hak-hak yang di miliki manusia menurut kodrat yang tidak dapat
dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB),
dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa
menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang
tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
Aref Budiman (1992) menyatakan,
bahwa hak asasi manusia adalah hak kodrati manusia, begitu manusia dilahirkan,
langsung hak asasi itu melekat pada dirinya sebagai manusia. Dalam hal ini, hak
asasi manusia berdiri di luar undang-undang yang ada. Jadi, harus dipisahkan
hak warga negara dan hak asasi manusia.
Wolhoff, menyatakan bahwa hak asasi
manusia adalah sejumlah hak yang berakar dalam tabiat kodrati setiap oknum
pribadi manusia, justru karena kemanusiaannya yang tak dapat dicabut oleh
siapapun juga, Karena jika dicabut hilanglah kemanusiaannya itu. Sejumlah hak
berarti lebih dari satu hak dan merupakan hak-hak yang pokok atau mendasar,
misalnya hak hidup.
Secara garis besar, HAM dapat di artikan sebagai hak
setiap manusia dari sejak lahir dan tidak dapat diganggu ataupun di batasi oleh
manusia lain.
Dari
pengertian di atas, dapat ditarik ciri-ciri HAM :
ü HAM
tidak perlu diberikan, dibeli dan diwariskan
ü HAM
berlaku untuk semua orang
ü HAM
tidak bisa dilanggar
C. Macam-macam HAM
HAM
dalam berbagai kehidupan:
a.
Hak asasi pribadi (Personal Rights)
-
Kemerdekaan memeluk agama masing-masing
-
Hak menyatakan pendapat
-
Hak kebebasan berorganisasi
b.
Hak asasi ekonomi (Property Rights / Harta milik)
-
Hak kebebasan memiliki sesuatu
-
Hak membeli dan menjual sesuatu
c.
Hak asasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan dan
hukum pemerintahan (Rights of Legal
Equality).
d.
Hak asasi politik (Political Rights) :
hak untuk diakui sebagai warga negara yang
sederajat.
e.
Hak sosial dan kebudayaan (Social and Cultural Rights) : hak memiliki pendidikan
dan
untuk mengembangkan kebudayaan.
f.
Hak asasi untuk mendapat perlakuan dan perlindungan hukum (Procedural Rights)
D. Penegakan HAM di Indonesia
1.
Upaya Pemerintah dan Peran Serta Masyarakat dalam Menegakkan HAM di Indonesia
Keberhasilan HAM di suatu Negara ditentukan oleh
kematangan budaya penghormatan HAM bangsa itu sendiri. Di Indonesia, HAM
didasari oleh Pancasila yaitu “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab” (sila ke-2). UU
No.39 tahun 1999 “Hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai
mahluk ciptaan Tuhan yang wajib dihargai, dihormati, dijunjung tinggi, serta
dilindungi Negara”.
Piagam
HAM dalam Tap MPR No XVII/MPR/1998, mencakup hak :
a.
Hak untuk hidup
b.
Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
c.
Hak mengembangkan diri
d.
Hak atas keadilan
e.
Hak kemerdekaan
f. Hak kebebasan informasi
g.
Hak atas keamanan
h.
Hak atas kesejahteraan
i. Hak atas perlindungan dan pemajuan oleh
pemerintah.
2.
Instrumen HAM Internasional yang Diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia
a.
Konvensi penghapusan bentuk diskriminasi terhadap perempuan (UU No.7 tahun
1984).
b.
Konvensi anti apartheid dalam olahraga (UU No.48 tahun 1998).
c.
Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan penghukuman lain yang kejam, tidak
manusiawi, atau merendahkan martabat manusia (UU No.5 tahun 1998).
d.
Konvensi ILO No.87 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk
berorganisasi (UU No.83 tahun 1998)
e.
Konvensi internasional tentang penghapusan semua bentuk diskriminasi rasial (UU
No.29 tahun 1999).
f. Konvensi ILO tentang pelanggaran dan tindakan
segera penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan buruk untuk anak (UU No.1 tahun
2000).
g.
UU No.39 tahu 1999 tentang HAM.
h.
UU No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
i. Pasal-pasal tentang HAM yang terdapat dalam
UUD 1945.
3.
Peran Serta Masyarakat dalam Menegakkan HAM Komnas HAM berdiri pada 7 Juni 1993
:
a.
Senantiasa menghargai, menghormati, meningkatkan dan menjunjung tinggi harga
diri manusia dan bangsa.
b.
Tidak ikut campur urusan orang lain.
c.
Tidak mencela, menghina, dan merendahkan orang lain.
d.
Mensosialisasikan urusan Nasional dan Internasional mengenai HAM.
e.
Memantau dan menyelidiki pelaksanaan HAM serta memberi pendapat, pertimbangan,
dan saran kepada badan pemerintah negara pelaksana HAM.
f.
Mengadakan kerjasama internasional dalam rangka memajukan dan melindungi HAM.
E. Dilihat dari ringan
atau beratnya pelanggaran HAM. HAM
terbagi 2, yaitu:
1.
Pelanggaran HAM ringan
Pelanggaran HAM ringan adalah diuar genosida dan kejahatan
kemanusiaan.
a.
Pelanggaran HAM bermotif rasialisme, merupakan bentuk perlakuan dengan memberi
pembedaan hak-hak terhadap rasa atau etnis tertentu.
b.
Pelanggaran HAM bermotif diskriminasi apartheid, adalah pembedaan hak-hak
terhadap etnis tertentu berdasarkan warna kulit .
2.
Pelanggaran HAM berat
UU No. 39 Th 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dalam
pasal 104 ayat (1) Yang dimaksud dengan “pelanggaran hak asasi manusia yang
berat” adalah pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar
putusan pengadilan (arbitrary/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan
orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara
sistematis (systematic diserimination).
F. Upayakan Penegakan Hak Asasi Manusia
Upaya penegakan hak asasi manusia pada dasarnya
merupakan segala kegiatan yang dapat menjamin terlaksanya HAM. Oleh karena itu,
perlu adanya sikap saling menghormati hak asasi masing-masing dan penegasan
terhadap pelanggaran HAM. Serta penyelesaian kasus pelanggaran HAM.
Pada bagian sebelumnya telah dijelaskan instrument
dan prosedur perlindungan dan penanganan pelanggaran HAM oleh pengadilan HAM.
Namun, penyelesaian hukum terhadap berbagai kasus pelanggaran HAM ternyata
tidak selalu berjalan lancar. Hingga kini masih banyak kasus pelanggaran HAM
yang tidak kunjung diajukan ke pegadilam/
Kesulitan dalam menangani masalah pelanggaran HAM
dapat disebabkan beberapa factor, misalnya karena peristiwa peristiwa tersebut
terjadi pada masa lalu. Bukti-bukti pelanggaran HAM mungkin sudah hilang atau
korban sendiri sudah lupa dengan peristiwa yang dialami nya sehingga kasus itu
sulit untuk diselidiki. Kadang kala pelanggaran HAM terjadi akibat kebijakan
pemerintahan. Untuk menuntut pelaku pelanggaran HAM terjadi akibat kebijakan
pemerintah HAM ke pangadilan akan mengalami kesulitan, karena dia memiliki
kekuasaan.
GEOPOLITIK
1. Pengertian Geopolitik
Geopolitik berasal dari dua kata, yaitu “geo” dan
“politik“. Maka, Membicarakan pengertian geopolitik, tidak terlepas dari
pembahasan mengenai masalah geografi dan politik. “Geo” artinya Bumi/Planet
Bumi. Menurut Preston E. James, geografi mempersoalkan tata ruang, yaitu sistem
dalam hal menempati suatu ruang di permukaan Bumi. Dengan demikian geografi
bersangkut-paut dengan interrelasi antara manusia dengan lingkungan tempat
hidupnya. Sedangkan politik, selalu berhubungan dengan kekuasaan atau
pemerintahan.
Dalam studi Hubungan Internasional, geopolitik
merupakan suatu kajian yang melihat masalah/hubungan internasional dari sudut
pandang ruang atau geosentrik. Konteks teritorial di mana hubungan itu terjadi
bervariasi dalam fungsi wilayah dalam interaksi, lingkup wilayah, dan hirarki
aktor: dari nasional, internasional, sampai benua-kawasan, juga provinsi atau
lokal.
Dari beberapa pengertian di atas, pengertian
geopolitik dapat lebih disederhanakan lagi. Geopolitik adalah suatu studi yang
mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk
kepada percaturan politik internasional. Geopolitik mengkaji makna strategis dan
politis suatu wilayah geografi, yang mencakup lokasi, luas serta sumber daya
alam wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai 4 unsur pembangun, yaitu keadaan
geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik antara geografi dan
politik, serta unsur kebijaksanaan.
Negara tidak akan pernah mencapai persamaan yang
sempurna dalam segala hal. Keadaan suatu negara akan selalu sejalan dengan
kondisi dari kawasan geografis yang mereka tempati. Hal yang paling utama dalam
mempengaruhi keadaan suatu negara adalah kawasan yang berada di sekitar negara
itu sendiri, atau dengan kata lain, negara-negara yang berada di sekitar
(negara tetangga) memiliki pengaruh yang besar terhadap penyelenggaraan suatu
negara.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan, bahwa terdapat
dua golongan negara, yaitu golongan negara “determinis” dan golongan negara
“posibilitis”. Determinis berarti semua hal yang bersifat politis secara mutlak
tergantung dari keadaan Bumi/posisi geografisnya. Negara determinis adalah
negara yang berada di antara dua negara raksasa/adikuasa, sehingga, secara
langsung maupun tidak langsung, terpengaruh oleh kebijakan politik luar negeri
dua negara raksasa itu.
Sebenarnya, faktor keberadaan dua negara raksasa,
bukanlah satu-satunya faktor yang mempengaruhi keadaan suatu negara yang berada
diantaranya. Faktor lain seperti faktor ideologi, politik, sosial, budaya dan
militer, juga merupakan faktor yang mempengaruhi. Hanya saja, karena besarnya
kekuasaan dua negara besar tersebut, maka keberadaannya menjadi faktor yang begitu
dominan dalam mempengaruhi keadaan negara yang bersangkutan.
Golongan negara yang kedua adalah golongan negara
posibilitis. Golongan ini merupakan kebalikan dari golongan determinis. Negara
ini tidak mendapatkan dampak yang terlalu besar dari keberadaan negara raksasa,
karena letak geografisnya tidaklah berdekatan dengan negara raksasa. Sehingga,
faktor yang cukup dominan dalam mempengaruhi keadaan negara ini adalah
faktor-faktor seperti ideologi, politik, sosial, budaya dan militer, seperti
yang telah disebutkan sebelumnya. Tentunya, keberadaan negara-negara lain di
sekitar kawasan tersebut juga turut menjadi faktor yang berpengaruh, hanya saja
tidak terlalu dominan.
Geopolitik, dibutuhkan oleh setiap negara di dunia,
untuk memperkuat posisinya terhadap negara lain, untuk memperoleh kedudukan
yang penting di antara masyarakat bangsa-bangsa, atau secara lebih tegas lagi,
untuk menempatkan diri pada posisi yang sejajar di antara negara-negara
raksasa.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa keadaan geografi
suatu negara sangat mempengaruhi berbagai aspek dalam penyelenggaraan negara
yang bersangkutan, seperti pengambilan keputusan, kebijakan politik luar
negeri, hubungan perdagangan dll. Maka dari itu, muncullah
organisasi-organisasi internasional yang berdasarkan pada keberadaannya dalam
suatu kawasan, seperti ASEAN, Masyarakat Ekonomi Eropa, The Shanghai Six dll.
Komunitas-komunitas internasional ini berperan dalam hal kerjasama kawasan,
penyelesaian masalah bersama, usaha penciptaan perdamaian dunia, dll.
Hal ini berkaitan langsung dengan peranan-peranan
geopolitik. Adapun peranan-peranan tersebut adalah:
Geopolitik bertumpu pada geografi sosial (hukum
geografis), mengenai situasi, kondisi, atau konstelasi geografi dan segala
sesuatu yang dianggap relevan dengan karakteristik geografi suatu negara.
.
3. Persamaan
dan Perbedaan
·
Perbedaan antara Geopolitik dan Geostrategis
a) Kirstof mencoba untuk membedakan geografi politik dan
geopolitik berdasarkan fokusnya kajiannya. Geopolitik cenderung fokus pada
fenomena geografis yang ada yang kemudian diinterpretasikan secara politik dan
mempelajari aspek politik dari fenomena geografi tersebut. Sebaliknya,
Geopolitik cenderung fokus pada fenomena politik yang ada dan usaha-usaha dalam
memberikan interpretasi geografis dan mempelajari aspek geografis dari fenomena
tersebut
b) Menurut Gottmann, Geopolitik merupakan studi tentang pengaruh
faktor-faktor geografis terhadap tindakan-tindakan politik. Sedangkan Geografi
Politik mempelajari hubungan antara institusi politik (negara) dan kondisi
geografis sekitarnya. Agar lebih jelas, Gottman menyatakan bahwa studi geografi
politik bisa dikembangkan hanya setelah mempelajari studi perantaranya, yaitu
geografi
c) Geopolitik → Ilmu yang mempelajari relasi antara kehidupan
dan aktivitas politik dengan kondisi-kondisi alam dari suatu negara.
Geopolitik → Ilmu dari Geografi untuk maksud politik praktis.
Aspek yang
dipelajari geografi politik dari suatu negara antara lain, tentang lokasi,
luas, dan bentuk wilayah suatu negara. Sedangkan obyek yang di pelajari
geopolitik adalah meneliti unsur-unsur untuk memperoleh data yang akan
memberikan suatu konsep strategi nasional sebagai suatu realisasi dari suatu
kebijaksanaan suatu bangsa, unsur-unsur tersebut diantaranya, Lingkungan alam,
Transportasi dan Komunikasi, Sumber-sumber Ekonomi, Penduduk Perseberangan,
Lembaga-lembaga politik dan alat politiknya, serta segala sesuatu yang
menyangkut ruang.
·
Persamaan Geopolitik dan Geostrategi
Geopolitik
adalah suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu
sosial, dengan merujuk kepada percaturan politik internasional. Geopolitik
mengkaji makna strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang mencakup
lokasi, luas serta sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai 4
unsur pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal
balik antara geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan.
Sedangkan
Geografi Politik (political geography) yang menekankan bahwa teritorial
ditafsirkan sebagai hubungan mendasar antara kedaulatan negara dengan tanah air
nasional yang terletak di jantung legitimasi dan praktik negara modern. Dimana
hasilnya adalah analisis-analisis atas wilayah, kekuasaan dengan ruang yang
terfokus yang berpusat pada negara
Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa baik geopolitik maupun
geografi politik sama – sama mengkaji mengenai keadaan geografis, politik, dan
stategi pada suatu negara. Hal ini berkaitan langsung dengan
peranan-peranan geopolitik. Adapun peranan-peranan tersebut adalah:
a.
Berusaha menghubungkan kekuasaan negara dengan potensi
alam yang tersedia;
b.
Menghubungkan kebijaksanaan suatu pemerintahan dengan
situasi dan kondisi alam;
c.
Menentukan bentuk dan corak politik luar dan dalam
negeri;
d.
Menggariskan pokok-pokok haluan negara, misalnya
pembangunan;
Good Government
1.
Pengertian Good Government
Good government adalah suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara
yang diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat madani, dan swasta. Good
government juga merupakan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara
pemegang saham, pengurus (pengelola perusahaan), pihak kreditur, pemerintah,
karyawan, serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang
berkaitan dengan hak-hak atau kewajiban mereka, atau dengan kata lain suatu
system yang mengatur dan mengendalikan perusahaan.
2.
Maksud dan Tujuan
Menggunakan dan melaksanakan kewenangan politik, ekonomi dan
administratif agar dapat diselenggarakan dengan baik. Oleh sebab itu dalam
prakteknya, konsep good government harus ada dukungan komitmen dari semua pihak
yaitu negara (state)/pemerintah (government), swasta (private) dan masyarakat
(society).
3.
Dasar-dasar Hukum / Prinsip
Berikut adalah dasar-dasar hukum atau prinsip dalam good government :
-
AKUNTABILITAS: Meningkatkan
akuntabilitas para pengambil keputusan dalam segala bidang yang menyangkut
kepentingan masyarakat.
-
PENGAWASAN: Meningkatkan
upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan
mengusahakan keterlibatan swasta dan masyarakat luas
-
DAYA TANGGAP: Meningkatkan
kepekaan para penyelenggaraan pemerintahan terhadap aspirasi masyarakat tanpa
kecuali.
-
PROFESIONALISME:
Meningkatkan kemampuan dan moral penyelenggaraan pemerintahan agar mampu
memberi pelayanan yang mudah, cepat, tepat dengan biaya terjangkau.
-
EFISIENSI & EFEKTIVITAS:
Menjamin terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan sumber
daya yang tersedia secara optimal & bertanggung jawab.
-
TRANSPARANSI: Menciptakan
kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan
informasi dan menjamin kemudahan didalam memperoleh informasi.
-
KESETARAAN: Memberi peluang
yang sama bagi setiap anggota masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya.
-
WAWASAN KE DEPAN: Membangun
daerah berdasarkan visi & strategis yang jelas & mengikuti-sertakan
warga dalam seluruh proses pembangunan, sehingga warga merasa memiliki dan ikut
bertanggungjawab terhadap kemajuan daerahnya.
-
PARTISIPASI: Mendorong
setiap warga untuk mempergunakan hak dalam menyampaikan pendapat dalam proses
pengambilan keputusan, yang menyangkut kepentingan masyarakat, baik secara
langsung mapun tidak langsung.
-
PENEGAKAN HUKUM: Mewujudkan
penegakan hukum yang adil bagi semua pihak tanpa pengecualian, menjunjung
tinggi HAM dan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
4.
Penerapan
Penerapan good government pernah terjadi di Indonesia yaitu saat
pemerintahan Kabinet Persatuan Nasional Gus Dur –Mega baik dalam pembentukan
maupun dalam pelaksanaannya ada pengaruh besar dari pemikiran good government.
5.
Manfaat
Manfaat dari good government
adalah :
-
Mendorong tercapainya
kesinambungan perusahaan melalui pengelolaan yang didasarkan pada asa
transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, serta kesetaraan
dan kewajaran.
-
Mendorong timbulnya
kesadaran dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan
kelestarian lingkungan terutama di sekitar perusahaan.
GOOD GOVERMENT maksudnya adalah pemerintah yang baik dan benar. Baik dan
benar di sini tentu saja meliputi berbagai bidang dan tidak mengacu pada satu
bidang tertentu.
Untuk mewujudkan hal itu, selain memilih para wakil rakyat yang terbaik,
dan yang amat penting dan menentukan ialah memilih Presiden/Wakil Presiden yang
mumpuni. Dengan terpilihnya para anggota legislatif yang terbaik, dan
Presiden/Wakil Presiden yang terbaik pula, maka bangsa ini akan memasuki satu
era baru yaitu “Indonesia Baru”, yang mempunyai pemerintah yang baik (Good
Goverment) dan tata pemerintahan yang baik (Good Governance). Pemerintah yang baik, akan bisa membawa
negara ke arah yang lebih baik.
Untuk
membangun Good Goverment and Good Governance harus menjadi agenda besar bangsa
Indonesia setelah 2009. Jadi, setiap anggota masyarakat, mahasiswa,
cendekiawan, wartawan, dan mereka yang mempunyai posisi di dalam masyarakat,
partai politik, eksekutif (badan
pelaksana UUD), legislatif (badan yang membuat UUD), dan yudikatif (badan
pengawas jalannya UUD). memiliki tanggung jawab yang besar untuk membawa
masyarakat, bangsa dan negara ini maju, makmur, sejahtera, dan mandiri.
Setiap negara pastilah mempunyai
masalah-masalah misalnya saja masalah dalam negeri ataupun masalah
internasiona, dan untuk keluar dari masalah-masalah tersebut dibutuhkan para
pemimpin negara yang baik dan benar. Jika masalah sudah dapat teratasi maka
negara tersebut akan berkembang menjadi lebih baik dari sebelumnya.
Dalam keadaan apapun,
bangsa ini harus tetap memelihara persatuan dan kesatuan, tidak boleh terpecah belah
apalagi bercerai berai karena perbedaan suku, agama, etnis, budaya, dan
sebagainya karena bangsa Indonesia mempunyai motto Bhinekka Tuggal Ika yang
artinya berbeda-beda tetapi tetap satu juga.
Bangsa dan negara ini harus tetap utuh, bersatu, dan maju dari
Pemerintah yang dapat membuat rakyatnya hidup makmur (good goverment).
0 komentar:
Posting Komentar